PERYARATAN PENDIRIAN TUK
Persyaratan pendirian Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada umumnya mengacu pada Pedoman BNSP 206-2014, yang mencakup dua aspek utama, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif meliputi legalitas hukum lembaga, seperti akta pendirian, izin operasional, serta struktur organisasi yang jelas dan terdokumentasi. Sementara itu, persyaratan teknis mencakup ketersediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan skema sertifikasi yang akan diujikan, termasuk peralatan, bahan, serta lingkungan uji yang memenuhi standar.Selain itu, TUK juga wajib memiliki prosedur operasional standar (SOP), sistem manajemen mutu, serta personel yang kompeten, seperti asesor yang tersertifikasi. Dokumen utama yang harus dipenuhi dan dijadikan acuan dalam proses pendirian dan operasional TUK adalah PBNSP 206-2014, yang berfungsi sebagai pedoman resmi dalam memastikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar nasional.
Berikut adalah poin-poin penting persyaratan dan link unduh:
1. Persyaratan Administratif & Teknis TUK (Pedoman BNSP 206):
a. Legalitas : Memiliki badan hukum (Akta Notaris/SK).
b. Organisasi : Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, dan pengelola TUK.
c. Sarana & Prasarana : Ruang ujian, meja kerja, alat bantu uji, dan peralatan sesuai
dengan skema sertifikasi yang diujikan.
d. Keamanan & Kenyamanan : Memenuhi standar k3 dan lokasi yang kondusif.
2. Link Download Persyaratan & Pedoman :
Download Pedoman BNSP 206 - 2014 Persyaratan Umum TUK (Situs Resmi BNSP)
Download Template Surat Permohonan TUK
3. Tahapan Umum :
a. Mengajukan permohonan ke LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
b. Verifikasi dokumen dan sarana prasarana oleh asesor lisensi.
c. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara LSP dan TUK.
d. Penerbitan SK TUK oleh LSP.

