DS PENDAMPING IKM

RUANG LINGKUP
  1. Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja pada bidang kewiraushaan.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi persyaratan kompetensi pada pekerjaan Tenaga Penyuluh Lapangan II (Pendamping) IKM.
  1. Pendidikan minimal SLTA sederajat dan Memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Tenaga Penyuluh Lapangan II (Pendamping) IKM atau;
  2.  Memiliki Pengalaman kerja dibidang Tenaga Penyuluh Lapangan II (Pendamping) IKM minimal 2 tahun.

KODE SKEMA                      : 14/SKM/MWPM/2024

NAMA SKEMA                     : TENAGA PENYULUH LAPANGAN II (PENDAMPING) IKM 

JENIS                                    : OKUPASI

UNIT KOMPETENSI            : 9 UNIT KOMPETENSI

HARGA                                 : Rp. 2.500.000,-